Nomor 782 K/Pid/2016Bahwa isi surat jawaban dan gugatan rekonvensi tersebut, telah disalinkembali oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian padatanggal 28 Februari 2013 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,telah menjatuhkan amar putusan Menolak gugatan Penggugat , PenggugatIl dan Penggugat IIl untuk seluruhnya, namun
Berkas Perkara Perdata diperoleh berdasarkan prosedur resmi kepada Kejaksaan Negeri Purwodadi, untuk memenuhi tugas Kemahiran Litigasi Perdata . mohon perlakukan dengan bijak . setidaknya meminta izin ke ybs . terimakasih
Bahwa Penggugat sama sekali tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dan jelas. untuk menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat. (1), (2), (3) dan Pasal 161 ayat (1), karena pemutusan hubungan kerja yang.